Minggu, 30 Maret 2008

April Tarif Telepon (Harus) Turun

Hasil perhitungan ulang biaya interkoneksi telekomunikasi untuk jaringan tetap lokal dan jaringan bergerak selular dinyatakan turun oleh pemerintah. Hitung-punya hitung, mestinya tarif telepon khususnya selular ikut turun.
Bicara soal tarif telekomunikasi, tidak akan pernah habis sebagaimana perang tarif yang saat ini masih berlangsung terus. Bayangkan saja, saat satu operator memberikan tarif promosi Rp.1 per detik, tak lama operator pesaing memberikan tarif separuhnya. Hal ini kembali ditangkal oleh operator yang bersangkutan dengan menurunkan tarif hingga Rp. 0,1 per detik. Kalau saja masih ada angka di bawah 0,1 boleh jadi operator pesaing akan kembali menurunkan tarif.
Sayangnya tarif yang katanya murah ini merupakan tarif promosi dan bukan tarif reguler yang dipastikan memiliki masa berlaku. Sementara tarif reguler rata-rata yang diberlakukan oleh masing-masing operator antara lain ; prepaid Rp. 531 per menit, dan postpaid Rp. 900 per menit.
Dalam hal pentarifan ini, pemerintah mengatakan tidak bisa intervensi dengan pemberlakuan tarif. Toh operator yang memberikan tarif tinggi, dijamin tidak akan dipilih oleh pelanggan dan calon peanggan. “Pemerintah tidak bisa mengatur dan memaksa para operator menurunkan tarif,” hal ini diungkapkan oleh Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar saat mengumumkan tarif interkoneksi yang baru di kantor Departemen Komunikasi dan Informatika awal bulan lalu.
Namun begitu, di luar tarif retail yang diberlakukan oleh masing-masing operator, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur biaya interkoneksi, yakni tarif komunikasi lintas operator. Alhasil setelah melakukan peninjauan ulang tarif interkoneksi, diputuskanlah tarif interkoneksi turun, bahkan ada yang turun hingga 41 persen. Logikanya kalau tarif interkoneksi turun artinya tarif retail yang dipatok oleh operator mestinya ikutan turun. Toh operator tidak dirugikan meski tarif retail turun, karena dengan turunnya biaya interkoneksi, tentu saja trafik akan meningkat.
Interkoneksi TurunDalam tabel tarif interkoneksi yang baru, seluruh jenis panggilan baik yang mobile atau pun panggilan lokal mengalami penurunan. Misalkan saja tarif komunikasi mobile to mobile (M2M), saat ini tarif interkoneksi sebesar Rp.898 merupakan total dari biaya terminating dan originating masing-masing sebesar Rp.499. Dengan tarif interkoneksi yang baru saja diumumkan, tarif akan berubah menjadi masing Rp.261 untuk terminating dan originating. Sehingga tarif berlaku sebesar Rp.522 dan turun Rp.376. Hal ini juga berlaku buat panggilan mobile ke PSTN. Meski tarif terminatingnya mengalami kenaikan dari 152 menjadi 203, namun originatingnya turun dari 361 jadi 261. Total penurunan tarif interkoneksi mobile ke PSTN sebesar Rp.49.
Ada yang unik dalam pengenaan tarif interkoneksi, khususnya saat panggilan interlokal alias long distance (LD). Ada dua jenis tarif yang bisa terjadi. Perbedaan tarif ini terletak pada pengenaan tarif originating. Jalur komunikasi pertama mengenakan tarif originating Rp.449 sedangkan tarif kedua mencapai Rp.622. Setelah adanya perubahan tarif, keduanya berubah menjadi Rp.261 dan Rp. 493.
Dengan turunnya tarif interkoneksi, “dipastikan” tarif telepon selular ikutan turun. Hal ini diakui oleh Guntur S.Siboro, Direktur Marketing Indosat. “Indosat akan segera menyesuaikan tarif. Tapi hitung-hitungannya masih rahasia,” katanya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Eddy Kurnia, VP Public & Marketing Telkom. Menurut Eddy, Telkom akan melakukan kalkulasi ulang terhadap tarif retail. Sayang ia belum bisa mengumumkan berapa penurunan yang akan dilakukan. “Masih terlalu dini untuk disampaikan karena harus dilakukan pengkajian yang seksama terlebih dulu," katanya.
Menurut Basuki Sang Dirjen Postel, implementasi hasil perhitungan ulang biaya interkoneksi diharapkan sudah dilaksanakan paling lambat 1 April 2008. Hal ini juga termasuk implementasinya terhadap tarif retail PSTN dan STBS. Tunggu saja tanggal mainnya. Lebih murah, karena memang harus turun.
sumber : selular.co.id

Tidak ada komentar: